Space Iklan 460 x 60

08 Juli 2013

Menjual Barang yang Belum dibeli

Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

"Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

"Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!" (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).

Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/#ixzz2HLrv0EJ3

0 komentar:

Posting Komentar

Mangga isi komentar disini. Thanks ya..